1967-03-12 Jenderal Soeharto Dilantik Sebagai Pejabat Presiden

Jenderal Soeharto Dilantik Sebagai Pejabat Presiden[1]

MINGGU, 12 MARET 1967 Jenderal Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden RI. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 yang menetapkan mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno. Ketetapan ini selanjutnya menetapkan mengangkat Pemegang Ketetapan MPRS No. IX/1966, Jenderal Soeharto, sebagai Pejabat Presiden sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Sementara itu, dalam pidato sambutannya setelah dilantik menjadi Pejabat Presiden, Jenderal Soeharto mengatakan bahwa apa yang telah dicapai melalui Sidang Istimewa MPRS adalah kemampuan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPRS sebagai penyelenggara tertinggi penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat. Diharapkan pula perlunya melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa rakyat. (DTS)

 

 

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 166 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.