Presiden Soeharto Batasi Masuknya Tembakau Luar Negeri[1]
JUM’AT, 3 Mei 1968, sebagai kelanjutan pembahasan sidang kabinet terbatas dua hari yang lalu, Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan Keppres No. 163/1968 yang melarang dimasukkannya semua tembakau produksi luar negeri, yang terkena bea cukai, ke dalam daerah pabean Indonesia. Keputusan tersebut, yang mulai diberlakukan hari ini, dikeluarkan mengingat bahwa perdagangan tembakau tanpa pita cukai akan menimbulkan persaingan yang tidak wajar dengan produk tembakau dalam negeri. Pemerintah mengkhawatirkan bahwa persaingan semacam ini akan menurunkan produksi tembakau dalam negeri, dan mengakibatkan turunnya penerimaan cukai negara. Yang dikecualikan oleh Keputusan Presiden ini adalah pemasukan hasil tembakau luar negeri oleh anggota-anggota perwakilan asing untuk kebutuhan sendiri. (AFR)