Sidang Kabinet, Presiden Soeharto: Pers Jangan Vonis Seseorang Sepihak[1]
SABTU 31 JANUARI 1970, Dalam sidang kabinet lengkap pagi ini Presiden Soeharto menggariskan agar pers tidak memvonis seseorang secara sepihak, sebab hal itu dapat memberikan gambaran yang keliru pada masyarakat. Namun Presiden menghargai peranan pers yang bertanggung jawab, kepada pers yang demikian, Presiden menyerukan agar menggunakan haknya untuk melakukan kontrol secara sopan dan wajar terhadap pejabat-pejabat, terutama yang disangka melakukan korupsi. Tentang korupsi itu sendiri, Presiden mengungkapkan tekad untuk memberantasnya secara fundamental. Oleh karena itulah, Presiden menjelaskan, ada usaha menyederhanakan jumlah departemen, menertibkan pembagian tugas departemen agar lebih jelas pimpinan pelaksanaan dan penguasaan dengan adanya sekjen, dirjen dan irjen. Selain itu pula diadakan Menteri Negara Pemnyempurnaan Aparatur Negara, pengembalian kekuasaan daerah kepada gubernur, penertiban prosedur ekspor dan impor, penanaman modal, pelarangan atas pungutan liar, pembubaran BPU, penyederhanaan PN, dengan mengalihkan bentuknya menjadi persero, perum dan perjan. Menurut Presiden, penggunaan DIP untuk pembiayaan pembangunan, perbaikan gaji pegawai negeri yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1966 merupakan pula tindakan untuk mencegah korupsi. (AFR)
[1] Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.