Presiden Soeharto Pimpin Sidang Kabinet
(Pergeseran Mata Anggaran Dalam Satu Pos Hanya Atas Izin Presiden)[1]
KAMIS, 2 APRIL 1970, Dalam sidang kabinet yang berlangsung hari ini di Istana Negara, Presiden menginstruksikan agar pengeluaran anggaran pembangunan untuk tahun 1970 /1971 di masing-masing departemen dalam triwulan pertama tidak melebihi 25% dari jumlah seluruh anggaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 24/1970.
Dalam sidang itu diputuskan bahwa, sesuai dengan UU No. 5/1970 tentang APBN, pergeseran mata anggaran dalam satu pos hanya boleh dilakukan dengan izin Presiden. Sedangkan pergeseran mata anggaran antarpos, perlu terlebih dahulu diajukan ke DPR. (AFR)