Presiden Soeharto Deadline Daftar Kekayaan Pribadi Pejabat [1]
SENIN, 03 AGUSTUS 1970, Hari ini Presiden Soeharto memutuskan bahwa semua pejabat teras di departemen-departemen dan semua pegawai tinggi (Golongan/Ruang IV C) serta perwira tinggi ABRI, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 1970 sudah mengisi Daftar Kekayaan Pribadi (DKP), yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku pula bagi Presiden. Demikian termaktub dalam Keputusan Presiden No. 52/1970.
Bersamaam dengan itu, melalui Keputusan Presiden No. 53/1970, Presiden menggariskan tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden. Keputusan ini dikeluarkan untuk memperjelas pengertian tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presideb, disamping untuk kelancaran tugas-tugas pemerintah.
Sementara itu melalui Instruksi Presiden No. 13/1970 yang dikeluarkan pada hari ini juga, Presiden Soeharto menginstruksikan para menteri untuk membuat penilaian atas hasil kerja pejabat-pejabat utama di departemen masing-masing, yang meliputi penilaian atas kemampuan, kecakapan, dan hasil karya. Sedangkan dalam Instruksi Presiden No. 12/1970, Presiden Soeharto menetapkan batas usia pensiun 56 tahun bagi semua pegawai negeri, dengan pengecualian bagi hakim, dokter, dan jabatan lektor ke atas.
Dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Bina Graha pada jam 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto telah membenarkan kebijaksanaan PN Pertamina yang membentuk Tugu Insurance Company di Hongkong. Alasan Presiden untuk membenarkan kebijaksanaan Pertamina ialah bahwa dengan adanya perusahaan tersebut maka kita memperoleh biaya asuransi yang seharusnya masuk ke perusahaan lain. Penjelasan itu diberikan antara lain untuk menanggapi pengaduan kepadanya oleh kelompok bernama “Komite Anti Korupsi”. (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 247. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.