Sebagai Amil Zakat, Presiden Soeharto Setujui Pembangunan Sarana Dakwah Islam[1]
JUM’AT, 13 NOVEMBER 1970 Presiden Soeharto, sebagai amil zakat, telah menyetujui penggunaan uang zakat sebesar Rp. 18.200.000,- bagi bantuan pembangunan dan perbaikan 728 buah masjid, musholla, madrasah, panti asuhan, yayasan, dan badan dakwah Islam di seluruh Indonesia. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 272. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003