1971-08-11 Aliran Kepercayaan Tidak Boleh Bertentangan Dengan Agama dan Moral Pancasila

Aliran  Kepercayaan Tidak Boleh Bertentangan Dengan Agama dan Moral Pancasila[1]

RABU, 11 AGUSTUS 1971, Sebagai realisasi amanat Presiden yang dikemukakan di depan Kongres Subud baru-baru ini, bahwa aliran kepercayaan tidak boleh bertentangan dengan agama dan moral Pancasila, maka Kejaksaan Agung akan membentuk lembaga penelitian dan pengembangan aliran masyarakat. Lembaga ini nanti akan terdiri dari para ahli kejaksaan, ilmu jiwa, ahli agama dan dari aliran-aliran. Demikian dilaporkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Soeharto pagi ini.  (AFR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 353. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.