1971-09-27 Presiden Soeharto Wajibkan Lapor Bagi Badan/Proyek Bantuan Luar Negeri

Presiden Soeharto Wajibkan Lapor Bagi Badan/Proyek Bantuan Luar Negeri[1]

 

SENIN, 27 SEPTEMBER 1971 Presiden mewajibkan badan-badan/ proyek-proyek yang menerima bantuan luar negeri untuk melaporkannya kepada Menteri Keuangan untuk segera dinilai. Dalam penilaian ini Menteri Keuangan akan dibantu oleh pejabat-pejabat dari Departemen Keuangan, Bappenas dan Bank Indonesia, guna meneliti keadaan proyek­-proyek tersebut, dalam rangka pembayaran kembali utangnya kepada pihak luar negeri. Kemudian hasil penilaian team ini akan disampaikan kepada Presiden guna mendapatkan keputusan lebih lanjut tentang cara cara pembayaran kembali utang-utang dari proyek yang bersangkutan. Demikian pokok-pokok Keputusan Presiden No. 65 tahun 1971 yang dikeluarkan pada hari ini. (AFR).



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 369. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.