Presiden Soeharto Keluarkan Keputusan Repatriasi Suku Maluku di Belanda[1]
SENIN, 1 NOVEMBER 1971 Untuk lebih menertibkan pemulangan, penampungan dan penyaluran orang-orang Indonesia suku Maluku di Negeri Belanda, hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 73 tahun 1971. Keputusan tersebut mengatur bahwa repatriasi suku Maluku diurus langsung oleh panitia yang bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Panitia bertugas merumuskan kebijaksanaan pemerintah dalam penyelesaian masalah repatriasi dengan mengindahkan faktor-faktor sosial dan keamanan nasional, melaksanakan seleksi dan bimbingan mental kepada repatrian. Untuk keperluan tersebut, dibentuk pula Panitia Pelaksana di daerah dan di KBRI Negeri Belanda. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 381. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003