1972-03-07 Presiden Soeharto Bentuk Team Kerja Penyiapan Bahan Sidang MPR 1973

Presiden Soeharto Bentuk Team Kerja Penyiapan Bahan Sidang MPR 1973

(Keluarkan Kepres No. 18/1972 Soal Pakaian Resmi Kedinasan)[1]

 

SELASA, 7 Maret 1972, Presiden Soeharto, dalam sidang kabinet paripurna hari ini, membentuk sebuah team kerja yang bertugas untuk menyiapkan bahan-bahan bagi persidangan MPR hasil pemilihan umum; sidang tersebut akan diadakan pada bulan Maret tahun depan. Presiden soeharto menegaskan bahwa team ini dimaksudkan untuk mempersiapkan bahan-bahan menenai rancangan tata tertib MPR, rancangan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, rancangan GBHN dan rancangan pola umum pembangunan nasional. Nama yang diberikan untuk team ini adalah “Team Kerja Penyiapan Bahan sidang MPR 1973”.

Pada kesempatan yang sama Presiden Soeharto menginstruksikan departemen-departemen dan lembaga-lembaga pemerintah non-departemen agar sebelum tanggal 1 April 1972 telah menyelesaikan DIP- nya masing-masing.

Sementara itu Presiden hari ini telah pula mengeluarkan Keputusan Presiden No. 18/1972 yang mengatur tentang jenis-jenis pakaian sipil di Idonesia. Pakaian itu terdiri dari lima jenis yaitu Pakaian Sipil Harian untuk kegiatan keja sehari-hari, Pakaian Sipil Resmi untuk menghadiri upacara yang bukan bersifat kenegaraan, Pakaian Sipil Lengkap untuk upacara resmi kenegaraan, Pakaian Sipil Dasi Hitam untuk jamuan makan menyambut tamu Negara dan Pakaian Sipil Nasional. Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka pejabat Negara dan pegawai negeri wajib memakai jenis-jenis pakaian tersebut. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 423-424

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.