1972-05-04 Presiden Soeharto Tertibkan Kendaraan Angkutan

Presiden Soeharto Tertibkan Kendaraan Angkutan[1]

 

KAMIS, 4 Mei 1972, Presiden Soeharto memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan yang beratnya melampaui ketentuan sehingga menimbulkan kerusakan jalan. Untuk itu pemerintah melarang pemasukan truk-truk yang tonasenya melebihi kekuatan jalan yang ada di Indonesia. Diputuskan pula untuk mengambil tindakan represif terhadap pelanggar ketentuan-ketentuan lalu lintas darat. Keputusan itu diambil Presiden Soeharto setelah mendengar laporan Menteri Perhubungan (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 437.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.