Presiden Soeharto Tertibkan Penimbun dan Spekulan Beras[1]
SELASA, 29 Mei 1973, Presiden Soeharto menginstruksikan agar aparat pemerintah di daerah-daerah tidak menghambat kelancaran arus pengangkutan beras antar daerah. Instruksi ini dikeluarkan didalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang berlangsung mulai pukul 10.00 pagi ini di Bina Graha. Kebijaksanaan ini di tempuh sehubungan dengan dilakukannya penimbunan beras oleh para spekulan di Jawa Barat yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras di provinsi itu (AFR).