Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Ubah Batas Minimum Pajak Kekayaan[1]
SELASA, 18 SEPTEMBER 1973 Pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha. Dalam sidang tersebut telah diputuskan untuk mengubah batas minimum pajak kekayaan, yaitu dari batas Rp 3,8 juta menjadi Rp 14 juta. Pajak Rp 1 juta pertama diatas Rp 14 juta ditentukan sebanyak 5 permil. Ketentuan baru ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 1974/1975 yang akan datang. Demikian antara lain masalah-masalah penting yang telah dibahas dalam sidang kali ini, sebagaimana diungkapkan oleh. Menteri Penerangan Mashuri. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 51. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.