Kebijakan Untuk Pengusaha Kecil Pribumi: Pemerintah Sediakan KIK dan KMKP[1]
SELASA, 4 DESEMBER 1973, Pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan baru dalam perkreditan untuk membantu pengusaha-pengusaha kecil pribumi. Untuk itu Pemerintah akan menyediakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dengan syaratÂsyarat yang ringan. Disamping itu ketentuan-ketentuan yang menyangkut jaminan kredit disesuaikan pula dengan kemampuan pengusaha kecil tanpa menimbulkan risiko yang terlalu besar bagi bank. Demikian dikatakan Menteri Penerangan Mashuri selesai menghadiri sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 71. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003