1974-02-21 Presiden Soeharto Terbitkan Keppres Kopkamtib

Presiden Soeharto Terbitkan Keppres Kopkamtib[1]

KAMIS, 21 FEBRUARI 1974, Melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1974, Presiden Soeharto menugaskan Menhankam/Pangab untuk melakukan pengendalian sehari-hari serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas Kopkamtib. Dalam keputusan yang sama juga ditetapkan bahwa Kepala Staf Kopkamtib mengindahkan petunjuk-petunjuk serta melaporkan pelaksanaan tugas sehari-hari kepada Menhankam/Pangab. Didalam menjalankan tugas mereka, baik Menhankam/Pangab maupun Kepala Staf Kopkamtib bertanggungjawab kepada Presiden. Surat keputusan ini dikeluarkan antara lain atas pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan tugas Kopkamtib serta untuk memantapkan koordinasi antara staf Kopkamtib dengan unsur-unsur pertahanan-keamanan. Peristiwa Malari bukan sekadar kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan, merupakan bagian integral dari suatu konsepsi dan rencana yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya dengan tujuan untuk menumbangkan pemerintah yang sah serta mengubah Pancasila dan UUD 1945. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan adanya suatu konsep yang menganut paham sosialisme yang untuk mencapainya dipergunakan cara-cara radikal. Demikian diungkapkan oleh Kepala Staf Kopkamtib, Laksamana Sudomo, kepada pers hari ini di Jakarta. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 102. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.