Pemerintah Batasi Pekerja Asing Bidang Minyak dan Tekstil[1]
SENIN, 12 AGUSTUS 1974, Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, Subroto, siang ini menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha. Selesai menghadap Kepala Negara ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang membatasi pekerja-pekerja asing di bidang perminyakan dan industri tekstil, menyusul pembatasan yang telah dilakukan terhadap pekerja asing dalam bidang kehutanan. Selanjutnya diungkapkannya bahwa pembatasan tenaga asing dalam bidang perminyakan dan industri tekstil tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaturan warganegara asing yang bekerja di Indonesia dalam bentuk Keputusan Presiden. Sebagaimana diketahui, demikian Menteri Subroto, dalam Keppres itu telah ditetapkan adanya jenis-jenis jabatan yang masih boleh dipegang orang asing. Jenis jabatan yang untuk sementara boleh dipegang oleh orang asing adalah jabatan-jabatan yang masih belum mampu dipegang oleh tenaga kerja Indonesia. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 147. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.