Pemerintah Sempurnakan Tunjangan Struktural dan Fungsional[1]
SABTU, 19 MARET 1977 Presiden Soeharto dalam pertemuan dengan Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas Widjojo Nitisastro, Menteri PAN JB Sumarlin, Menteri Keuangan Ali Wardhana, dan Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono, di Istana Negara siang ini, mengeluarkan keputusan untuk menyempurnakan tunjangan jabatan struktural dan fungsional mulai 1 April 1977. Penyempurnaan tunjangan jabatan ini meliputi penyempurnaan mengenai besarnya jumlah tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan beban tugas, besarnya tanggung jawab pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, serta penyempurnaan dalam arti perluasan jenis jabatan-jabatan yang ditetapkan untuk dapat diberikan tunjangan jabatan. Untuk itu jabatan tersebut ialah mulai dari Guru Besar sampai dengan Kepala Sekolah SD di lingkungan Departemen P dan K, dan juga Guru Besar sampai dengan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri dalam lingkungan Departemen Agama. Besarnya tunjangan itu mulai dari Rp 1O.OOO,- sampai dengan RP 120.000, per bulannya. Tunjangan jabatan itu diberikan pula kepada anggota ABRI berdasarkan golongan kepangkatan masing-masing. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 468. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003