1977-03-23 Presiden Soeharto Instruksikan Pejabat Penuhi Tenggat Pengembalian SPT

Presiden Soeharto Instruksikan Pejabat Penuhi Tenggat Pengembalian SPT[1]

RABU, 23 MARET 1977, Direktur Jenderal Pajak Drs. Sutadi Sukarya menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha siang ini. Selesai menghadap ia menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada semua pejabat, baik sipil maupun militer, eselon tiga keatas serta tenaga tenaga pimpinan perusahaan pesero, supaya mengisi dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 1976 dan pajak kekayaan pada tanggal 1 Januari 1977 kepada Kepala Inspektorat Pajak di wilayahnya masing-masing. Presiden Soeharto juga memberikan instruksi agar jangka waktu pemasukan SPT diperpanjang satu bulan lagi. Selain itu Presiden juga mengharapkan laporan dari Direktur Jenderal Pajak setelah batas waktu yang diperpanjang itu selesai. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 468. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.