Pemerintah Sederhanakan Tata Cara Penanaman Modal [1]
SELASA, 24 MEI 1977 Tata cara penanaman modal baik PMDN maupun PMA akan lebih disederhanakan lagi, sehingga BKPM benar-benar merupakan satu-satunya badan penanganan penanaman modal. Pokok penyederhanaan tersebut dibahas dan disetujui oleh sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha pagi ini. Kepada pers, Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan bahwa dengan demikian BKPM merupakan badan tunggal untuk mengurus dan menyelesaikan masalahmasalah yang berkaitan dengan aplikasi penanaman modal, fasilitas yang diberikan bagi penanam modal, serta izin usahanya.(AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 490. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.