Presiden Soeharto Tegaskan Tekad Pemerintah Tanggulangi Pungutan Liar[1]
SELASA, 12 JULI 1977 Presiden Soeharto pagi ini menegaskan di depan Sidang Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional bahwa pemerintah bertekad untuk menanggulangi masalah pungutan liar secara serius, karena akibatnya sangat luas dan serius. Presiden memberi petunjuk agar semua departemen dan instansi pemerintah di pusat maupun di daerah meningkatkan koordinasi fungsional dalam usaha penertiban sehingga pengawasan ini merupakan suatu kebiasaan. Tindakan penertiban dapat dikenakan bukan saja untuk aparatur negara, tetapi juga kepada para pengusaha dan anggota masyarakat yang turut didalam praktek tersebut. Demikian penegasan Presiden. (AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978“, hal 512. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin, diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 2003.