Presiden Soeharto Instruksikan Operasi Tertib[1]
SENIN, 5 SEPTEMBER 1977 Hari ini Presiden mengeluarkan instruksi No. 9 Tahun 1977, tentang Operasi Tertib. Diinstruksikan kepada para menteri Kabinet Pembangunan II, para pimpinan Iembaga pemerintahan non-departemen, para pimpinan Sektretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Kepala Staf Kopkamtib, untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban kedalam tubuh aparatur didalam lingkungannya secara terus menerus dan menyeluruh. Kedua, mengambil tindakan administratif dan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan perbuatan dan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang ada. Instruksi ini dikeluarkan sebagai usaha untuk menghilangkan praktek praktek yang dilakukan oknum-oknum dalam aparatur pemerintah/seperti pungutan liar, dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur pemerintah. (AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 534. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.