1977-11-22 Presiden Soeharto Tugaskan Menpan Teliti Laporan Pajak Pribadi Pejabat

Presiden Soeharto Tugaskan Menpan Teliti Laporan Pajak Pribadi Pejabat

SELASA, 22 NOVEMBER 1977 Sidang Kabinet juga membahas tentang batas pendapatan bebas pajak. Pendapatan bebas pajak sebesar Rp 135.000,- pada tahun 1978 kini dinaikkan menjadi Rp 156.000,-; untuk isteri dari Rp 135.000,- menjadi Rp 156.000,- dan anak (maksimal lima anak) dari Rp 60.000,- menjadi Rp 72.000,- masing-masing. Dalam hubungan ini Presiden telah menugaskan Menteri PAN Sumarlin, Menteri/ Sekretaris Negara Sudharmono dan Kepala Staf Kopkamtib, Laksamana Sudomo, untuk meneliti laporan pajak pribadi (LP2P) yang diwajibkan kepada pejabat-pejabat pemerintah. (AFR)

_____________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 570-571. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.