Presiden Soeharto Beri Petunjuk Penertiban Kebocoran Anggaran[1]
KAMIS, 29 DESEMBER 1977, Hari ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet paripurna di Gedung Sekretariat Kabinet. Dalam sidang ini, Presiden memberikan petunjuk kepada seluruh pimpinan departemen dan lembaga non departemen agar terus melakukan langkah-langkah penertiban untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang telah tersedia, dan apabila ada gejala ataupun kenyataan, jangan segan-segan mengambil tindakan yang tegas. Selain itu Presiden juga meminta agar langkah penertiban ini dilakukan secara fungsional oleh para menteri ataupun pejabat yang bersangkutan di bidangnya masing-masing. Kepada Kepala Staf Kopkamtib, Presiden menugaskan untuk membantu pelaksanaan operasi penertiban ini dengan koordinasi yang erat dengan Menteri PAN.
Sidang hari ini juga mengadakan pembahasan final atas RAPBN tahun 1978/1979 yang akan disampaikan Presiden didepan sidang MPR tanggal 5 Januari 1978 mendatang. Dalam sidang paripurna ini juga dibahas masalah yang berkaitan dengan perkreditan dan penyesuaian bunga deposito dan bunga kredit. Juga dibahas masalah pembinaan BUUD/KUD serta pengusaha kecil. Masalah pengalihan usaha dari perusahaan asing kepada pengusaha Indonesia dalam bidang perdagangan telah menjadi pokok bahasan yang cukup panjang dalam sidang paripurna ini. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 581. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003