1979-12-15 Presiden Soeharto Instruksikan Hutan Sagu dan Kayu Putih Pulau Buru Tidak Dipunahkan

Presiden Soeharto Instruksikan Hutan Sagu dan Kayu Putih Pulau Buru Tidak Dipunahkan[1]

 

SABTU, 15 DESEMBER 1979, Menteri Muda Urusan Transmigrasi, Martono, pukul 09.45 pagi ini diterima Presiden Soeharto di Bina Graha. Ia menghadap untuk memberikan laporan tentang peninjauannya ke proyek-proyek Transmigrasi di Sulawesi Tenggara dan Maluku. Memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut, Presiden menginstruksikan agar hutan sagu dan pohon-pohon kayu putih yang terdapat di Pulau Buru tidak dipunahkan. Menurut Presiden, daerah tersebut di waktu-waktu yang akan datang dapat dikembangkan menjadi perkebunan inti. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 233. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.