1979-12-19 Presiden Soeharto-Panggabean Bicarakan RUU Pemilu, Hukum Acara Pidana dan Interpelasi NKK

Presiden Soeharto-Panggabean Bicarakan RUU Pemilu, Hukum Acara Pidana dan Interpelasi NKK [1]

RABU 19 DESEMBER 1979, Hasil rapat koordinasi bidang Politik dan Keamanan, pagi ini dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Polkam, M Panggabean, kepada Kepala Negara di Bina Graha. Selain itu, dalam pertemuan dengan Presiden itu telah pula dibicarakan masalah RUU Pemilu, RUU Hukum Acara Pidana dan usul interpelasi 25 anggota DPR mengenai NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus). Usai menghadap Presiden, Menteri Panggabean mengatakan bahwa Pemerintah tidak melihat alasan bagi perlunya usul interpelasi itu, meskipun usul tersebut dibenarkan oleh tata tertib DPR. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 234. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.