1980-04-17 Revisi Keppres No. 14A, Presiden Soeharto Dorong Rekanan Golongan Ekonomi Lemah

Revisi Keppres No. 14A, Presiden Soeharto Dorong Rekanan Golongan Ekonomi Lemah[1]

KAMIS, 17 APRIL 1980, Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980 yang merupakan penyempurnaan daripada Keppres No. 14 Tahun 1979. Keppres No. 14A Tahun 1980 ini memperbesar peluang bagi pengusaha barang dan jasa golongan ekonomi lemah untuk ikut serta dalam kegiatan pembelian/pemborongan yang dilakukan oleh instansi atau proyek-proyek pemerintah. Dengan Keppres yang baru ini juga diadakan pelimpahan beberapa kewenangan (yang semula dipegang Kantor Perbendaraan Negara) kepada pimpinan proyek, sehingga memperlancar prosedur pembiayaan pembangunan.

Selain itu, Keppres No. 14A Tahun 1980 ini menaikkan batas tertinggi nilai borongan atau pembelian pemerintah dari pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah. Juga ditetapkan bahwa nilai pembelian/borongan diatas Rp 100 juta sampai Rp 200 juta diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan setempat dan boleh diikuti oleh golongan ekonomi lemah setempat. Digariskan pula bahwa dalam pembelian mengutamakan hasil produksi dalam negeri, yang meliputi barang jadi, setengah jadi, suku cadang, bahan-bahan, dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan Indonesia. Dengan ketentuan ini maka diharapkan para produsen kita akan terdorong untuk mencatumkan secara jelas label “made in Indonesia” pada setiap produknya. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 287. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.