Presiden Soeharto Instruksikan Pengendalian Ekspor Kayu Bulat[1]
SENIN, 16 MARET 1981, Presiden Soeharto menginstruksikan agar kepada para pemegang HPH, terutama yang telah mendirikan industri plywood, diberikan jatah kayu bulat, sehingga dengan demikian nilai ekspor akan meningkat. Instruksi ini disampaikan kepada Menteri Pertanian Sudarsono Hadisaputro yang menghadap Presiden di Cendana siang ini. Dalam pertemuan itu, Menteri Sudarsono melaporkan tentang pelaksanaan SKB Tiga Menteri yang mengatur pengendalian ekspor kayu. SKB itu dimaksudkan untuk mengembangkan industri perkayuan, dimana persediaan di dalam negeri diperbesar, sehingga harga terjangkau oleh masyarakat, tetapi juga untuk mengendalikan ekspor kayu bulat. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 406. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003