Presiden Soeharto: Penyelesaian Perburuhan Harus Sesuai UU[1]
SABTU, 11 APRIL 1981 Presiden Soeharto menyerukan agar didalam mengatasi perselisihan, para pengusaha dan buruh perlu melalui jalan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Presiden menasihatkan agar para pengusaha jangan cepat-cepat mem-PHK-kan buruhnya, dan buruh juga jangan cepat-cepat memakai “senjata” demonstrasi untuk tidak bekerja. Sebab hal jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan terhenti dan perusahaan akan rugi. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 414-415. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003