Undangkan UU Keamanan Negara, Presiden Soeharto: ABRI Sebagai Penyanggah Adanya Ancaman
MINGGU, 19 SEPTEMBER 1982 Presiden Soeharto hari ini mengundangkan RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 1982. Dalam undangĀ undang ini ditegaskan bahwa sebagai kekuatan pertahanan keamanan bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, ABRI melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar maupun dari dalam, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara. Undang-undang ini juga menentukan bahwa sebagai kekuatan sosial, ABRl bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggungjawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan demi kesejahteraan seluruh rakyat. (AFR)