1982-09-19 Undangkan UU Keamanan Negara, Presiden Soeharto: ABRI Sebagai Penyanggah Adanya Ancaman

Undangkan UU Keamanan Negara, Presiden Soeharto: ABRI Sebagai Penyanggah Adanya Ancaman

MINGGU, 19 SEPTEMBER 1982 Presiden Soeharto hari ini mengundangkan RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 1982. Dalam undang­ undang ini ditegaskan bahwa sebagai kekuatan pertahanan keamanan bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, ABRI melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar maupun dari dalam, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara. Undang-undang ini juga menentukan bahwa sebagai kekuatan sosial, ABRl bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggungjawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan demi kesejahteraan seluruh rakyat. (AFR)

http://sifastore
Presiden Soeharto merupakan kader terbaik bangsa yang keseluruhan hidupnya dihabiskan untuk membangun bangsa ini. Mulai dari perjuangan fisik pada era kemerdekaan hingga perjuangan terwujudnya Tinggal Landas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses