Presiden Soeharto Putuskan Pemberlakuan Syarat Kepemilikan Saham Nasional dalam PMA dan PMDN[1]
SELASA, 6 MEI 1986 Dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1986, hari ini Presiden Soeharto memutuskan untuk memberi perlakuan yang sama atas persyaratan pemilikan saham nasional dalam perusahaan PMA seperti yang berlaku pada perusahaan PMDN. (AFR)
__________________
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 462-463. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003