Presiden Soeharto Ubah Jenis Usaha Terkena Bebas Bea Masuk Impor Bahan Produk Ekspor[1]
SELASA, 6 MEI 1986 Sementara itu melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1986 Presiden Soeharto memutuskan untuk mengubah Pasal 1 Regeringverordening 31 Maret 1937. Perubahan ini memungkinkan diperluasnya jenis pengusaha yang bisa memperoleh fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk atas bahan-bahan yang diimpor untuk diproses dan hasilnya diekspor. Melalui peraturan yang mulai berlaku pada hari ini, fasilitas pembebasan maupun pengembalian bea masuk itu juga dapat dinikmati pengusaha eksporter bukan produsen yang melaksanakan ekspor barang ke luar daerah pabean Indonesia. Disamping itu juga pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, baik bersifat bilateral maupun multilateral. (AFR)
_________________
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 462-463. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003