Dorong Eskpor Non Migas dan Pengembangan Pariwisata, Pemerintah Keluarkan 48 Keputusan
KAMIS, 24 DESEMBER 1987 Sebagai kelanjutan dari kebijaksanaan deregulasi, Pemerintah hari ini mengeluarkan paket baru deregulasi. Paket yang terdiri atas 48 keputusan itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan ekspor non-migas dan pengembangan pariwisata.
Paket kebijaksanaan baru itu diumumkan siang ini di Bina Graha oleh Menko Ekuin, Ali Wardhana, dalam suatu konferensi pers. Mendampingi Menko Ekuin dalam keterangan pers ini adalah Menteri/ Ketua Bappenas, JB Sumarlin, Menteri Keuangan, Radius Prawiro, Menteri Perdagangan, Rachmat Saleh, Menteri Negara PAN/Wakil Ketua Bappenas, Saleh Afiff, Menteri Perindustrian, Hartarto, dan Menteri Muda UP3DN/ Ketua BKPM, Ginandjar Kartasasmita, serta Menteri/Sekretaris Negara, Sudharmono.
Salah satu dari kebijaksanaan deregulasi itu adalah penghapusan Angka Pengenal Ekspor (APE). Dengan demikian, untuk mengekspor, para pengusaha kini tidak perlu lagi meminta APE, melainkan cukup dengan izin usaha yang ada yaitu izin industri atau perdagangan. Selain itu, dalam kebijaksanaan yang lain, deregulasi ini membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk beroperasi dalam bidang ekspor. Kepada perusahaan asing yang mengekspor produksinya juga diberikan fasilitas lain, yaitu pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai bagi impor mesin dan mesin peralatan pabrik bagi perusahaan asing yang mengekspor hasil produksinya. (AFR)
________________________
Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 683-684. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003