Sidang Kabinet, Pemerintah Mengeluarkan Kebijaksanaan Penyederhanaan Prosedur Imigrasi dan Perhubungan Laut [1]
RABU, 4 OKTOBER 1989 Didalam sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang dipimpin oleh Presiden Soeharto di Bina Graha hari ini, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan baru tentang penyederhanaan beberapa prosedur, yang memberikan berbagai kemudahan bagi peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan RI dengan Uni Soviet serta negara-negara Eropa Timur. Kemudahan yang diberikan berdasarkan keputusan itu mencakup bidang imigrasi dan perhubungan laut
Di bidang imigrasi, kemudahan itu berupa pemberian visa kedatangan bagi para pengusaha Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan usaha. Visa itu berlaku untuk satu bulan, tidak dapat diperpanjang, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain, dan pemegangnya diberi kebebasan bergerak didalam wilayah Indonesia. Pintu masuk untuk memperoleh visa tersebut adalah Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Ngurah Rai (Bali).
Dibidang perhubungan laut, Departemen Perhubungan akan menunjuk serta memperluas keagenan pada umumnya. Semua pelabuhan singgah untuk perdagangan internasional, yaitu 127 pelabuhan, dinyatakan terbuka untuk kapal-kapal Uni Soviet, kecuali pelabuhan Dili. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 217-218. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003