Sidang Kabinet, Presiden Soeharto Menginstruksikan Penyiapan Peraturan Pelaksana UU Lalu Lintas [1]
RABU, 5 AGUSTUS 1992 Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Perhubungan Azwar Anas untuk segera menyiapkan rancangan -rancangan peraturan pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksanaan bagi UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sehubungan dengan itu, Menteri Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperhatikan pandangan – pandangan masyarakat. Kepala Negara mengeluarkan instruksi tersebut dalam sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang dipimpinnya hari ini di Bina Graha.
Diantara masalah yang dibahas didalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam 20 menit itu tercatat bahwa jumlah uang yang beredar hingga bulan Juli 1992 mencapai Rp27,194 triliun.
Tercatat pula bahwa inflasi pada bulan Juli mencapai 0,23% sehingga menjadikan inflasi untuk tahun anggaran 1992/1993 mencapai 1,91 %, sedangkan untuk tahun takwim 3,26%.
Tentang neraca perdagangan dilaporkan bahwa dalam bulan Mei 1992 terdapat surplus sekita US$450 juta. Surplus tersebut berasal dari pendapatan ekspor sebanyak US$2,641 miliar dan impor sebesar US$2,191 millar. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 565-566. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003