Direktorat Imigrasi Umumkan Pelarangan Warga Indonesia Pergi Ke Luar Negeri [1]
MINGGU, 20 MARET 1966 Kepala Direktorat Imigrasi mengumumkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan politik keamanan pemerintah, maka semua warga negara Indonesia tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia. Yang dikecualikan dari kebijaksanaan ini adalah :
- . Pejabat-pejabat Negara yang melaksanakan togas negara, dengan surat perintah menteri-menteri yang tidak tercantum dalam pengumuman Presiden RI No.5 tertanggal 18 Maret 1966, tentang pengamanan terhadap 15 orang menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan.
- Warganegara RI yang melakukan ibadah haji. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 59 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003