1996-3-20 Direktorat Imigrasi Umumkan Pelarangan Warga Indonesia Pergi Ke Luar Negeri

Direktorat Imigrasi Umumkan Pelarangan Warga Indonesia Pergi Ke Luar Negeri [1]

MINGGU, 20 MARET 1966 Kepala Direktorat Imigrasi mengumumkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan politik keamanan pemerintah, maka semua warga negara Indonesia tidak diperbolehkan mening­galkan Indonesia. Yang dikecualikan dari kebijaksanaan ini adalah :

  1. . Pejabat-pejabat Negara yang melaksanakan togas negara, dengan surat perintah menteri-menteri yang tidak  tercantum dalam pengumuman Presiden RI No.5 tertanggal 18 Maret 1966, tentang pengamanan terhadap 15    orang menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan.
  2.   Warganegara RI yang melakukan ibadah haji. (DTS)

 

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 59 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.