REFORMATIE PENGUASAAN TANAH PELABUHAN

PNI Djaya Perdjuangkan

REFORMATIE PENGUASAAN TANAH PELABUHAN [1]

 

Djakarta, Suluh Marhaen

DALAM menghadapi persoalan tanah, chususnja tanah2 pelabuhan didaerah DCI Djaja jang kini belum terselesaikan, Ketua I DPD PNI Djaya, Drs. Jusuf Merukh, mengemukakan bahwa memang persoalan penguasaan tanah pelabuhan sampai ini masih merupakan suatu masalah jg belum dapat diselesaikan setjara menjeluruh dan tetap menurut perentjanaan Pemda DCI Djaya, sehingga penjelesaiannja hingga sekarang ini masih bersifat insidentil berupa tindakan2 seperti penggusuran & pemindahan rakjat jang menempati tanah2 tertentu.

Lebih djauh Drs. Jusuf Merukh, jang djuga dikenal sebagai salah seorang Ahli dalam masalah2 Agraria, dan selama ini mendjadi Pegawai Tinggi pada Ditdjen Agraria, mengemukakan bahwa masalah tanah pelabuhan itu menjangkut kehidupan lk 300.000 djiwa penduduk jang diliputi oleh perasaan ketidak pastian akan kepenghidupannja, dan dalam kenjataannja tanah jang sekarang dikenal sebagai tanah2 Pelabuhan, hanja sebagian ketjil sadja jang dipergunakan untuk tudjuan2 kepelabuhan.

Perlu Reformatie Penggunaan Tanah Pelabuhan

Sudah barang tentu hal jg demikian itu menjinggung perasaan keadilan rakjat jbs, jang setjara objektif memerlukan tempat tinggal ditempat2 tsb, oleh karena mata pentjahariannja langsung sangat bergantung pada adanja pelabuhan itu (Tg.Priok dan Pasar Ikan).

Dalam hal ini, demikian Drs Jusuf Merukh selandjutnja, PNI Djaya menjarankan dibentuknja suatu Team Chusus jang terdiri dari unsur2 Dep. Perhubungan, Dept. Dalam Negeri/Ditjen Agraria dan Pemda DCI Djaya guna menetapkan setjara pasti luasnja tanah jang diperlukan oleh pelabuhan setjara riel dan dengan demikian maka kedudukan rakjat jang tinggal didalam daerah pelabuhan menurut batas baru dapat dinjatakan sebagai penghuni sementara jang apabila tiba waktunja tanah tsb diperlukan oleh fihak pelabuhan (PN. Pelabuhan), maka mereka dipindahkan, sedangkan rakjat jang menduduki tanah2 diluar batas jang baru, diberi kesempatan utama untuk memilikinja dengan memenuhi persjaratan2 jang akan ditentukan kemudian (seperti membajar uang pemasukan pada Negara: dan mentaati sjarat2 Planologi Pemda DCI. Djaya).

Dengan tindakan ini diharapkan disatu fihak Pemerintah mempunjai pegangan jg pasti mengenai, status dan luas/areal tanah pelabuhan jg benar2 berada dibawah penguasaannja, sedangkan dilain fihak rakjat akan merasa diperlakukan setjara adil, demikian Ketua I DPD PNI Djaya Drs. Jusuf Merukh. (DTS)

Sumber: SULUH MARHAEN (26/03/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 947-948.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.