PRESIDEN SOEHARTO AKAN BERIKAN “HADIAH SENI” KEPADA YG BERJASA & PRESTASI

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN SOEHARTO AKAN BERIKAN “HADIAH SENI” KEPADA YG BERJASA & PRESTASI [1]

 

Jakarta, Berita Yudha

Presiden Soeharto akan memberikan “Hadiah Seni” kepada seorang warganegara Indonesia yang telah berjasa atau menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam meningkatkan dan mengembangkan seni budaya Bangsa Indonesia serta memenuhi persyaratan umum yang sudah ditetapkan.

Pemberian hadiah seni tsb tertuang dalam Keputusan Presiden No. 23, tahun 1976 yang dikeluarkan di Jakarta 7 Mei 1976 yang lalu, tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olahraga.

Dinyatakan, hadiah Ilmu Pengetahuan akan diberikan kepada seorang warga negara Indonesia yang telah berjasa atau menunjukkan prestasi luar biasa dalam meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Hadiah Pengabdian diberikan kepada seseorang warga negara Indonesia yang telah berjasa dalam bidang pengabdian masyarakat dan memenuhi persyaratan umum. Juga seorang warga negara Indonesia yang berjasa atau menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan di Indonesia serta memenuhi kriteria umum dapat memperoleh Hadiah Olahraga.

Hadiah2 tsb diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Presiden Republik Indonesia dan pelaksanaannya dilakukan setiap tahun satu kali dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat menerima Hadiah Seni adalah prestasi yang luar biasa dalam bidang seni berupa mampu membimbing seniman muda kearah peningkatan keahlian seni, dan membimbing masyarakat kearah peningkatan penghayatan seni budaya Bangsa.

Ia harus memiliki kemampuan yang dianggap cemerlang dan potensiil di bidang kekaryawanan seni pada masa hidupnya dalam salah satu bidang kesenian yang mendapat pengakuan oleh lingkungan keahlian dan masyarakat.

Mampu memperkuat jiwa bangsa untuk berpikir dan berbuat atas landasan falsafah Pancasila UUD 45 serta kepribadian Indonesia dan mampu memberi kebanggaan nasional hasil karya yang bermutu yang mengharumkan nama dan meningkatkan kehormatan Bangsa Indonesia di dunia internasional.

Penelitian Yang Mendalam

Untuk dapat menerima “Hadiah Ilmu Pengetahuan” yang bersangkutan harus dapat menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan bempa penentuan baru yang didasarkan atas penelitian mendalam, diakui oleh masyarakat ilmiawan dan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan pada umumnya, bidang yang bersangkutan khususnya. Pembaharuan yang didasarkan atas penelitian yang mendalam dan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Menghasilkan karyawan ilmiah bermutu, diakui oleh dunia ilmu pengetahuan, memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan menunjukkan kepemimpinan, wibawa serta integritas kepribadiannya secara terus menerus mempelopori pembinaan pengembangan dan penggunaan ilmu dalam pembangunan.

Dalam bidang pendidikan, yang bersangkutan harus menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam bidang pendidikan bempa pembaharuan dalam sistim pendidikan yang menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam bidang bersangkutan. Juga penciptaan sistim baru dalam pendidikan, cara mengajar maupun materi pendidikan yang menunjukkan hasil nyata bempa kemajuan dalam bidang bersangkutan.

Pencetusan gagasan yang fundamentil yangmembawa pembaharuan dalam sistim pendidikan cara mengajar maupun materi pendidikan yang hasil pelaksanaannya membawa dan menunjukkan kemajuan dalam bidang bersangkutan.

Juga harus memenuhi persyaratan yang bersangkutan menunjukkan kepemimpinan wibawa dan integritas kepribadiannya dalam bidang bersangkutan.

Untuk dapat menerima hadiah pengabdian yang bersangkutan harus mempunyai prestasi luar biasa dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Responsif terhadap persoalan2 yang aktuil dalam masyarakat, dengan keahlian yang dimilikinya membantu memecahkan masalah2 sosial sehingga usahanya mempakan sumbangan langsung bagi penanggulangan masalah2 tsb. Dibidang olahraga yang bersangkutan harus mampu memperlihatkan kemampuan untuk mencapai suatu prestasi, keahlian atau ketrampilan atau karya disalah satu bidang olah raga yang dianggap memberikan kebangsaan nasional serta mengharumkan nama dan kehormatan bangsa Indonesia didunia internasional. Ia juga harus memperlihatkan kemampuan untuk membimbing masyarakat kearah peningkatan penghayatan terhadap kegiatan2 olah raga. Memperlihatkan kemampuannya untuk membimbing kegiatan2 olahraga ditanah air maupun di luar negeri kearah peningkatan kegiatan umum prestasi olah raga yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Pemberian hadiah tsb dilakukan berdasar pertimbangan dan usul panitia yang dibentuk khusus oleh Menteri P dan K melalui produser pengajuan yang objektip. Hadiah diberikan dalam bentuk piagam dan lencana yang disertai uang. Jumlahnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri oleh Menteri P dan K.

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 26 tahun 1960 dan peraturan Presiden No. 27 tahun 1960 dinyatakan tidak berlaku lagi. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (15/05/1976)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 232-234.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.