Presiden Soeharto: Pengaturan Pengusaha Pribumi-Non Pribumi
(Pengaturan Pengusaha Pribumi-Non Pribumi Bukan Untuk Memperuncing Keadaan)[1]
RABU, 29 Maret 1972, Dalam petemuannya dengan pengurus Kadin, yang dipimpin oleh Ketua Umum Brigjen. Sofyar, hari ini di Bina Graha, Presiden soeharto menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan dapat melakukan suatu peraturan mengenai penanaman modal dalam negeri milik pribumi dan non-pribumi. Akan tetapi untuk ini masih diperlukan waktu, sebab pengaturan mengenai penjualan sebagian saham pengusaha non-pribumi kepada pihak pribumi melalui pasar modal tidak akan bersifat paksaan karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama di antara warganegara dan bukan untuk memperuncing perbedaan.
Khusus mengenai Kadin, Presiden mengatakan agar memberanikan diri untuk menjadi wadah mitra PMA. (AFR)