Presiden Soeharto Setujui Penurunan Bea Balik Nama (BBN) Kapal Laut[1]
SELASA, 20 JUNI 1972, Dalam sidang Sub-Dewan Stabilisasi Ekonomi hari ini di Bina Graha, Presiden Soeharto menyetujui usul Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif Bea Balik Nama (BBN) atas pembelian kapal-kapal laut dari 10 % menjadi 1 %. Dasar pertimbangannya adalah bahwa BBN yang berlaku selama ini dirasakan terlalu tinggi oleh para pengusaha di bidang perkapalan. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 446. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003