Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Soeharto Tegaskan Pelanggaran Impor-Ekspor Sebagai Subversi[1]
SENIN, 2 JUNI 1986 Pagi ini Presiden Soeharto memanggil Panglima ABRI/Pangkop kamtib, Jenderal LB Murdani, Menteri Kehakiman Ismail Saleh, Menteri/ Sekretaris Negara Sudharmono, Menteri Muda/Sekretaris Kabinet Moerdiono, dan Kapolri Anton Sudjarwo untuk menghadapnya di Bina Graha. Mereka dipanggil dalam rangka penertiban pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 yang antara lain memberi kemudahan bagi pelaksanaan impor dan ekspor.
Kepada mereka Presiden menginstruksikan agar pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 itu ditertibkan dan ditangani secara lebih terarah. Ditegaskan oleh Kepala Negara bahwa pelanggaran terhadap atau penyalahgunaan fasilitas yang disediakan didalam Instruksi Presiden ini dapat dikenakan tuduhan subversi.
Sebagaimana diketahui Instruksi Presiden No.4 Tahun 1985 itu antara lain memberikan kesempatan kepada surveyor asing, yakni SGS (Societe Generale de Survaillance) untuk menetapkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). Selain itu barang yang nilainya kurang dari US$5.000, dapat dimasukkan ke Indonesia tanpa perlu menyebutkan jenis barang itu dalam LKP. Ketentuan ini membuka peluang bagi penyeleweng atau penyalahguna untuk memasukkan barang yang bernilai diatas US$5.000, dengan memecahnya atas beberapa bagian, sehingga harga menjadi dibawah nilai itu. Dengan demikian mereka dapat mengelabui petugas pemeriksa. (AFR)
________________________
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 469-470. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003