1966-4-30 KAMI Jaya Tuntut Sidang MPRS Beri Mandat Letjen Soeharto Jalankan Amanat UUD 1945

KAMI Jaya Tuntut Sidang MPRS Beri Mandat Letjen Soeharto Jalankan Amanat UUD 1945[1]

SABTU, 30 APRIL 1966 KAMI Jaya telah mengajukan tuntutan kepada MPRS, yang isinya antara lain adalah:

Pertama, sidang MPRS yang dimulai pada tanggal 12 Mei yang akan datang harus diselenggarakan sesuai dan menurut ketentuan UUD 1945.

Kedua, menolak penunjukan Ali Sastroamidjojo menjadi Wakil Ketua MPRS karena ia tidak lagi berhak dan pantas mewakili suatu golongan dalam masyarakat.

Ketiga, pimpinan sidang seharusnya ditunjuk oleh para anggota MPRS sendiri.

Keempat acara harus ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan kehendak rakyat, yaitu pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan mandat-mandat yang telah diberikan MPRS, pandangan umum tentang pertanggungjawaban tersebut dengan berani dan jujur, acara pokok terdiri dari:

  1. Pengukuhan Surat Perintah 11 Maret 1966 beserta segala keputusan pelaksanaan dari surat perintah tersebut; agar surat perintah itu ditingkatkan menjadi mandat dari MPRS kepada Letjen. Soeharto.
  2. Termasuk ke dalam mandat tersebut adalah penugasan kepada Letjen. Soeharto untuk dalam waktu satu tahun mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945, antara lain mengadakan pemilihan umum untuk membentuk MPR dan DPR yang sungguh-sungguh wakil rakyat, dan menetapkan lembaga-Iembaga negara tertinggi pada tempatnya masing-masing sesuai dengan UUD 1945, yaitu MPR, DPR, Pemerintah, DPA, Bepeka dan MA. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 69-70 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.