Presiden Soeharto Tertibkan Kendaraan Angkutan[1]
KAMIS, 4 Mei 1972, Presiden Soeharto memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan yang beratnya melampaui ketentuan sehingga menimbulkan kerusakan jalan. Untuk itu pemerintah melarang pemasukan truk-truk yang tonasenya melebihi kekuatan jalan yang ada di Indonesia. Diputuskan pula untuk mengambil tindakan represif terhadap pelanggar ketentuan-ketentuan lalu lintas darat. Keputusan itu diambil Presiden Soeharto setelah mendengar laporan Menteri Perhubungan (AFR)