1993-01-27 Presiden Soeharto Meresmikan PLTGU Muara Karang dan Gresik

Presiden Soeharto Meresmikan PLTGU Muara Karang dan Gresik [1]

 

RABU, 27 JANUARI 1993 Pukul 10.00 pagi ini Presiden dan Ibu Soeharto menghadiri peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Muara Karang dan Gresik.

Dalam peresmian itu juga sekaligus diresmikan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk Terkait dan Lapangan Gas Pertamina-Kodeco dan Pipa Penyalur Gas dan Fasilitasnya. Acara ini dipusatkan di Muara Karang, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Negara mengatakan bahwa ketiga proyek yang diresmikan ini amat strategis sifatnya. Pembangunannya pun dapat diselesaikan tepat pada saat diperlukan.

Sebagaimana yang sering di kemukakan dalam berbagai kesempatan sebagai akibat majunya pembangunan khususnya pertumbuhan industri pada tahun-tahun awal Repelita V, maka telah terjadi lonjakan besar dalam kebutuhan tenaga listrik.

Apabila laju pertumbuhan dalam tahun-tahun awal Repelita V digunakan sebagai ukuran, maka kebutuhan tenaga listrik akan meningkat dua kali lipat setiap empat tahun. Laju pertumbuhan yang demikian termasuk yang tinggi di dunia. Sebaliknya, penyediaan tenaga listrik tidak bisa mengikuti kecepatan pertumbuhan permintaan.

Akibatnya, terjadilah kesenjangan antara permintaan tenaga listrik di satu pihak dengan kemampuan penyediaan di fihak lainnya. Inilah sebabnya mengapa kita mengalami krisis ketenagalistrikan yang sampai saat ini masih kita rasakan.

Kebutuhan tenaga listrik telah tumbuh dengan laju yang tinggi selama bertahun-tahun. Kecenderungan ini diperkirakan masih akan tetap berlangsung di tahun-tahun yang akan datang. Karena itu kebutuhan dan program peningkatan sarana penyediaan tenaga listrik makin lama akan makin besar pula.

Karena pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik memerlukan modal yang besar, maka beban Pemerintah untuk menyediakan dana makin lama juga akan makin berat.

Untuk mengatasi hal itu Pemerintah mengundang swasta untuk turut serta dalam penyediaan tenaga listrik, sebagaimana yang di tetapkan dalam Undang-undang No. 15 tahun 1985. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 616-617. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.