SESUDAH 28 OKTOBER MPRS TAK BERFUNGSI
Statement Pemerintah Mengenai Pertemuan Presiden-Parpol-Golkar:
SESUDAH 28 OKTOBER MPRS TAK BERFUNGSI [1]
Djakarta, Djajakarta
Semua Parpol dan Golkar sependapat dengan Presiden Soeharto bahwa dengan telah diresmikannja DPR Hasil Pemilu tanggal 28 Oktober nanti MPRS sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Disamping itu para Parpol dan Golkar djuga dapat menerima gagasan Presiden bahwa setelah terbentuknja DPR nanti, pemerintah dengan berkonsultasi dengan partai/Golkar membentuk satu badan (Badan Persiapan Sidang Pelantikan MPR Hasil Pemilu) Jang bertugas menjiapkan sidang pelantikan MPR Hasil Pemilu pada bulan Oktober 1972 sesuai dengan TAP MPRS.
Sekkab Sudharmono SH membatjakan statement pemerintah di Istana Merdeka kemarin menjatakan bahwa dengan komposisi ini, maka dalam waktu2 MPR tidak bersidang. Pimpinan MPR tidak ada dari mereka mendjalankan fungsinja kembali sebagai pimpinan DPR sedangkan wakil ketua dati fraksi Daerah dapat diserahi tugas sebagai ketua BP MPR jang tugasnja menampung hal2 jang mungkin perlu untuk persiapan sidang MPR jang mungkin diadakan.
Dapat Menerima
Statement pemerintah itu diumumkan kemarin setelah pada hari Djumat malam jang lalu Presiden Soeharto mengadakan pertemuan lagi dengan Pimpinan Parpol dan Golkar mulai dati djam 19.00 – 23.00 sebagai landjutan dati pertemuan jang diadakan pada hari Rabu malam dimana dalam pertemuan jang dilakukan antara partai demi partai setjara sendiri2 para pimpinan partai dan golkar telah menjampaikan pandangan atau tanggapan terhadap pendjelas2 dan gagasan Presiden Soeharto jang dikemukakan pada malam Rabu jang lalu mengenai kelandjutan langkah setelah selesainja Pemilu jang lalu chususnja dalam masalah DPR dan MPR hasil Pemilu.
Dalam statement itu disebutkan pula bahwa para parpol dan golkar pada umumnja dapat menerima gagasan Presiden bahwa dalam rangka penjederhanaan dan melantjarkan pengambilan keputusan berdasarkan Demokrasi Pantjasila di DPR nantinja akan ada 4 fraksi ialah satu fraksi ABRI, satu fraksi Golkar dan dua fraksi jang terdiri dari partai NU Parmusi, PSII dan Perti jang disebut kelompok Spirituil – Materiil atau “Persatuan Pembangunan” dan satu traksi jang terdiri dari partai2 PNI, Parkindo dan Katholik jang disebut kelompok Materiil – Spirituil atau Demokrasi Pembangunan.
Mengenai masalah pimpinan DPR, pada umumnja semua parpol dan menerima gagasan Presiden bahwa Pimpinan DPR terdiri dari satu Ketua dengan empat Wakil Ketua dan para Wakil Ketua itu akan terdiri dari sekaligus mewakili fraksi itu ialah ABRI, Golkar, “Demokrasi Pembangunan” dan Persatuan Pembangunan”.
Sedangkan mengenai Ketua DPR seandainja kursi itu dipegang oleh Golkar adalah wadjar, karena Golkar mempunjai suara sangat besar. Tetapi Presiden menghendaki agar Ketua DPR dipegang oleh Wakil Partai dan pendapat ini sangat disetudjui dan disambut baik oleh pimpinan Parpol.
Suara Terbesar
Mengenai pelaksanaan azas musjawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pantjasila, pada umumnja Parpol2 dan Golkar berpendapat bahwa adanja voting atau tidak, hendaknja didasarkan pada ketentuan Undang2 Dasar.
Pada umumnja parpol berpendapat bahwa untuk masalah2 jang prinsipiil seperti mengenai Preambule Undang2 Dasar djangan sampai diadakan voting. Mengenai soal ini Presiden Soeharto menjatakan bahwa apabila menchanisme fraksi2 jang empat itu dapat berdjalan efektif, maka DPR dalam memutuskan sesuatu masalah dapat dilakukan tanpa adanja keharusan selalu adanja aklamasi.
Didalam musjawarah di fraksi2 dapat dilihat bagian dari fraksi jang mana dan berapa djumlahnja jang setudju dan tidak menjetudjui sesuatu masalah. Dengan demikian keputusan dapat diambil atau dengan mufakat bulat (aklamasi) atau dengan suara terbesar dengan tjatatan sebagian jang tidak menjetudjui (fraksi atau bagian fraksi) dapat mengandjukan djatatan keberatannja.
Dengan dirangkapnja djabatan Pimpinan DPR dan MPR itu maka akan selalu ada hubungan kontinuitas antara Sidang MPP jang satu dengan jang berikutnja dan djuga hubungan antara pimpinan sidang2 MPR tanpa menangguhkan fungsinja masing2 sebagai Lembaga DPR dan Lembaga MPR.
Menurut Presiden tidaklah perlu ada kechawatiran bahwa dengan tiadanja berfungsi lagi MPRS setelah DPR terbentuk nanti akan timbul kevacuman kekuasaan Lembaga Tertinggi pemegang kedaulatan rakjat. Karena sebenarnja fungsi lembaga tertinggi telah dilaksanakan dengan penetapan2 haluan negara dan pengangkatan Mandataris MPRS seperti dilakukan dalam Sidang umumnja dalam tahun 1968.
Sedangkan untuk mempersiapkan berfungsinja lagi Lembaga tersebut dalam sidangjad pada bulan Maret 1973 jad persiapan2nja telah dilakukan mulai sekarang dan nanti dengan pembentukan badan persiapan sidang pelantikan MPR seperti jang dikemukakan diatas.
Dapat Menjetudjui
Tentang penjederhanaan partai, pada umumnja semua partai dapat menjetudjui adjakan Presiden agar pengelompokan kekuatan masjarakat dalam fraksi2 di DPR ialah Golkar “Demokrasi Pembangunan” dan “Persatuan Pembangunan” dalam djangka djauhnja dapat mengkristalisasi sendiri dalam rangka penjederhanaan kepartaian Pemilu tahun 1976 jad peserta Pemilu hanja akan keluar dengan tiga tanda gambar sadja. jaitu tanda gambar Golkar, kelompok “Demokrasi Pembangunan” dan kelompok ” Persatuan Pembangunan”.
Dalam hubungan ini Presiden Soeharto menjatakan bahwa penjederhanaan partai2 itu tidak akan dilaksanakan dengan paksaan dari atas, sebab penjederhanaan kepartaian dan keormasan itu adalah tugas jang dibebankan oleh rakjat melalui MPRS jang harus diatur melalui Undang2 oleh karena itu mendjadi kewadjiban DPR dan Pemerintah untuk mentjiapkan dan melaksanakan ketentuan itu lebih2 kalau pada parpol sendiri menjadari dan berusaha kearah itu.
Sekkab Sudharmono SH atas pertanjaan pers menjalakan bahwa dalam pertemuan konsultasi itu ada beberapa pendapat berbeda misalnja tentang istilah hama tapi pada garis besarnja semua parpol menjetudjui gagasan Soeharto. (DTS)
Sumber: DJAJAKARTA (11/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 872-874.
