PENDAPAT2 PSII JANG DISAMPAIKAN PD PRESIDEN [1]
Djakarta, Operasi
“Dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dan Partai2 Politik dan Golkar delegasi LT PSII terdiri dari H. Anwar Tjokroaminoto, Bustaman SH, Wartomo Dwidjojuwono dan Drs. Sjarifudin Harahap, LT PSII telah menjampaikan pendapat dan pertimbangan2 PSII mengenai makalah pembentukan fraksi, pimpinan DPR pengembalian Keputusan dalam DPR, pelantikan anggota2 dan penetapan pimpinan MPR dan menjederhanakan Partai Politik2.
Mengenai pembentukan fraksi, PSII sudah menjampaikan alternatif2 jang dapat ditempuh dalam menjederhanakan djumlah fraksi dalam DPR, sehingga organisasi2 jang ikut dalam Pemilihan Umum masih dapat merupakan satu kesatuan dalam DPR sesuai dengan mandat jang diterima dari rakjat pemilih.
Mengenai pimpinan DPR, PSII berpendapat, bahwa kebaikannja dilakukan dalam sidang pleno DPR dengan memilih setjara bebas dan rahasia tjalon2 jang diadjukan oleh fraksi2. Sedangkan mengenai pengambilan Keputusan dalam DPR. PSII berpendapat, bahwa harus dilakukan berdasarkan Undang2 Dasar ’45 pasal2 alat 3 dan TAP-MPRS XXXVII.
Berkenaan dengan MPR hasil Pemilu, dipertjepat pelantikannja agar kevacuman Lembaga MPR tidak terlalu lama. PSII menjetudjui agar sidang2 MPR dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Mengenai penjederhanaan djumlah2 Partai Politik, PSII berpendapat, bahwa proses penjederhanaan dapat ditjapai dengan melalui Pemilu 5 tahun sekali.
Dalam Pemilu tahun 1976 jad. menurut PSII djumlah organisasi jang ikut dalam pemilu dapat diperketjil dgn membentuk gabungan, Parpol2 sebagai kelandjutan penggabungan fraksi di DPR.
Dalam kesempatan dialog dengan Presiden mengenai masalah2 sesudah Pemilu Presiden menegaskan, bahwa pegawai negeri jang ditjalonkan oleh Parpol dalam Pemilu jg telah lalu tetap didjamin statusnja sebagai pegawai negeri. Oleh karenanja Presiden tidak membenarkan djika ada pegawai negeri jang ditjalonkan oleh Parpol tidak dikembalikan ke status semula sebagai pengawai negeri. Demikian Sekretariat LT PSII. (DTS)
Sumber: OPERASI (12/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 910-911.