TUNJANGAN JABATAN STRUKTURIL [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto memutuskan pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan strukturil pada satuan organisasi negara diberikan tunjangan jabatan strukturil tiap bulan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1977 tentang tunjangan jabatan strukturil itu mulai berlaku 1 April 1977.
Keputusan ini dikeluarkan atas pertimbangan bahwa dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan strukturil sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Besarnya tunjangan jabatan strukturil tersebut adalah sebagai berikut:
- bagi Eselon I a Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon I b Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon II a Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon II b Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon III a Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon III b Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebulan;
- bagiEselon IV a Rp. 17.500,- (Tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan
- bagi Eselon IV b Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sebulan;
- bagi Eselon V a Rp. 12.500,- (Dua belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
- bagi Eselon V b Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebulan. (DTS).
Sumber : ANTARA (02/06/1977)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 330.