PRESIDEN TETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG APOTIK

PRESIDEN TETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG APOTIK

Presiden Soeharto dengan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980 tanggal 14 Juli 1980 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang Apotik.

Dalam pertimbangannya mengenai perubahan PP No. 26 tahun 1965 itu dikemukakan bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional bidang kesehatan perlu dikembangkan iklim yang baik mengenai pengelolaan apotik sehingga pemerintah dapat menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat dan perbekalan farmasi lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO. 25 tahun 1980 ini yang dimaksud dengan apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.

Mengenai tugas dan fungsi apotik dikatakan bahwa apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk. pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat dan sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Tentang pengelolaan apotik Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa setelah mendapat izin Menteri Kesehatan, apotik dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan di daerah.

Perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah. dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.

Ditetapkan pula bahwa pengelolaan apotik menjadi tugas dan tanggungjawab seorang apoteker dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang2 No.7 tahun 1963 tentang Farmasi. Sedang tatacara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab apoteker diatur lebih Ianjut oleh Menteri Kesehatan.

Tugas dan tanggung jawab apoteker berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan tanpa mengurangi tugas dan tanggungjawab seorang dokter berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah inidan hal-halteknis lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah ini bahwa apotik yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada saat Peraturan pemerintah inidiundangkan, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat2nya dalam waktu tiga tahun.

Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar keuntungan dari pada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha farmasi tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. (DTS)

Jakarta, Berita Buana

Sumber: BERITA BUANA (28/07/1980)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 907-908.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.