PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1983/1984

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1983/1984

LAMPIRAN : INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 8 TAHUN 1983

TANGGAL : 7 MEl 1983.

BAB I UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana kesehatan sebagai berikut

a. Obat-obatan;

b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS;

c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu;

d.. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu;

e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling;

f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS;

g. Sarana penyediaan air bersih pedesaan;

h. Sarana pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga, dan sarana pembuangan air limbah.

Pasal2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk :

a. Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah;

b. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan.

BAB II

JUMLAH DAN MACAM BANTUAN

Pasal 3

(1) Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 disediakan bantuan sebesar Rp 98.450.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk:

a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap penduduk, dengan sedikit-dikitnyaRp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap Daerah Tingkat II;

b. Pembangunan 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS, masing2 terdiri dari : Gedung PUSKESMAS; Tiga buah rumah Staf; Alat non medis dan alat medis sederhana;

c. Pembangunan 1.250 (seribu duaratus lima puluh) buah PUSKESMAS Pembantu, masing-masing terdiri atas :

(1) Pembangunan 160 (seratus enam puluh) buah rumah dokter;

(2) Perbaikan 500 (lima ratus) buah PUSKESMAS;

(3) Perbaikan 1.000 (seribu) buah PUSKESMAS Pembantu;

(4) Perluasan 300 (tigaratus) buahPUSKESMAS;

(5) Pembangunan 500 (lima ratus) buah rumah paramedis;

(6) Perbaikan 700 (tujuh ratus) buah rumah dokter/paramedis.

d. 160 (seratus enam puluh) buah alatkesehatangigi untuk:

(1) 60 (enam puluh) buah untukdokter gigi;

(2) 100 (seratus) buah untuk perawat gigi;

e. 500 (lima ratus) buah PUSKESMAS Keliling;

f. 560 (limaratus enam puluh) buah sepeda motor;

g. 1.650 (seribu enamratus lima puluh) buah sepeda;

h. Tenaga kesehatan yang terdiri dari :

600 (enam ratus) orang tenaga dokter umum;

60 (enam puluh) orang tenaga dokter gigi;

4.500 (empat ribu lima ratus) orang tenaga paramedis dan pembantu paramedis.

i. 94.350 (sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh) buah sarana air bersih;

j. 75.000 (tujuh puluh lima ribu) buah jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah yg terdiri atas: 50.000 (lima puluh ribu) buah jamban keluarga, dan 25.000 (dua puluh 1ima ribu) buah sarana pembuangan air limbah.

(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional I Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan jumlah dan macam bantuan bagi masing­ masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.

BAB III

PENYALURANBANTUAN

Pasal 5

Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui:

a. Bank Rakyat Indonesia;

b. Bank Ekspor Impor Indonesia untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;

c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor-Timur.

Pasal 6

Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tk. II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Pasal 7

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.

(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.

Pasal 8

(1) Imbalan pokok yang hams disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut :

a. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS, beserta tiga buah rumah staf PUSKESMAS ditambah halaman;

b. Dalam pembangunan PUSKESMAS Pembantu penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu;

c. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai.

(2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan.

(3) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lubang dan rumah jamban.

Pasal 9

Apabila bantuan untuk pembangunan sarana kesehatan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

Pasal 10

(1) Pemanfaatan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat.

(2) Pemeliharaan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah yang telah dibangun menjadi tanggungjawab keluarga yang bersangkutan.

Pasal 11

Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi :

a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber2 keuangan daerahnya sendiri;

b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain2 bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat di Daerah Tingkat II.

BAB V LAIN-LAIN

Pasal 12

Pembangunan sarana kesehatan dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ini diselesaikan sebelum akhir Maret 1984 sehingga dapat dipergunakan selambat­ lambatnyadalam bulanApril 1984.

Pasal 13

Hal2 yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyaluran biaya, pelaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jam ban keluarga, penyediaan tenaga2 kesehatan, pembinaan, dan pengelolaan sarana-sarana kesehatan, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 13

Hal2 yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri2 oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN 6, LAMPIRAN 7, LAMPIRAN 11, DAN LAMPIRAN 16 KEPUTUSAN PRESIDEN

NO. 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 20 TAHUN1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24

Tahun 1983 tanggal 19 Mei 1983

Menimbang : bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi Departemen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 11, dan Lampiran 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983;

Mengilngat :

1. Pasa 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor44 Tahun 1974 (BN No.2596 ha 1.4B-5B dst) tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 (BN No.2598 hal.5B-10B dst) tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana te1ah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983 (BN No.3909 hal.9B-13B );

4. Keputusan Presiden Nom or 45/M Tahunl983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No. 3889 hal. 4B);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN 6, LAMPIRAN 7, LAMPIRAN 11, DAN LAMPIRAN 16 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOM OR 20 TAHUN 1983.

Pasal I

1. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keppres Nomor45 Tahun 1974 jis. Pasal l angka2 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978,Pasal l angka 2 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan Presiden ini.

2. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 Keputusan Presiden Nomor 45 Th.1974 jo. Pasal I angka 3 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Keputusan Presiden ini.

3. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 11 Keputusan Presiden Nomor 45 Th.1974jo. Pasal I angka 7 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Keputusan Presiden ini.

4. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Th.1974 jis. Pasal I angka 4 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978 dan Pasal 1 angka 12 Keputusan Presiden nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Keputusan Presiden ini.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 19 Mei 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO. (RA)

Sumber : BUSINESS NEWS (03/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 107-113.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.