HAK PENYANDANG CACAT MENTAL SAMA SEPERTI WARGA NEGARA LAINNYA

HAK PENYANDANG CACAT MENTAL SAMA SEPERTI WARGA NEGARA LAINNYA

PENEGASAN PRESIDEN :

Presiden Soeharto menegaskan, para penyandang cacat mental di Indonesia mempunyai hak sama dengan sesama warga negara lainnya.

Salah satu pasal dalam UUD menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penegasan Kepala Negara ini disampaikan ketika membuka Konferensi Cacat Mental Asia VI di Istana Negara Jakarta. Konferensi tersebut dihadiri 400 peserta yang datang dari 13 negara di Asia dan ahli-ahli mental dari Kanada, Amerika, Brazilia, Inggris, Finlandia dan Irlandia.

Presiden mengemukakan, pengalaman menunjukkan bahwa penyandang cacat mental yang belum tergolong penderita cacat mental berat, jika dididik dan dilatih akan apat melakukan berbagai pekerjaan, setidak-tidaknya pekerjaan yang bersifat rutin.

Karena itulah, demikian Kepala Negara, dalam rangka membantu para penyandang cacat mental, Pemerintah Indonesia juga membangun sekolah-sekolah yang khusus diperuntukkan bagi mereka. Dengan demikian diharapkan kelak mereka juga memiliki ketrampilan.

Harga Diri

Lebih dari itu, menurut Presiden, usaha untuk mendidik dan melatih para penyandang cacat mental ini penting dalam rangka memupuk harga diri mereka dan harga diri manusia itu antara lain terwujud jika ia dapat bekerja, dan memiliki pekerjaan sehingga ia dapat hidup dengan kekuatan sendiri.

Para penyandang cacat mental, kata Presiden, bukanlah orang yang meminta­minta belas kasihan. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang tabah dan tetap memiliki semangat perjuangan hidup, kendati dengan segala hambatan karena cacat yang dideritanya.

"Yang mereka perlukan tidak lain adalah sikap dan perlakuan yang wajar dari masyarakat sekitarnya, uluran tangan dan pemberian kesempatan untuk bekelja sesuai dengan kemampuannya", tambah Kepala Negara.

Kebijaksanaan Terpadu

Kepada peserta konperensi Presiden menyatakan, selama 3 kali melaksanakan pembangunan lima tahunan, banyak usaha-usaha yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu para penyandang cacat, khususnya para penyandang cacat mental. Namun pemerintah juga menyadari bahwa apa yang dilakukan itu masih terbatas, karena kemampuan untuk itu memang masih terbatas pula.

Dalam hubungan itu, kata Presiden, Pemerintah perlu melaksanakan kebijaksanaan yang terpadu dalam membantu para penyandang cacat.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang demikian, karena menyadari bahwa masalah penyandang cacat mental itu mempunyai kaitan yang erat dengan keadaan ekonomi, adat istiadat, pendidikan dan masalah-masalah kemasyarakatan lainnya.

Cacat mental sering kali diderita anak-anak sebagai akibat kekurangan gizi, kekurangan pelayanan kesehatan, jumlah anak yang terlalu banyak dengan jarak kelahiran yang terlalu rapat, lingkungan hidup yang buruk dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan kemiskinan. (RA)

Jakarta, Suara Karya

Sumber : SUARA KARYA (08/11/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 494-495.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.