TUNJANGAN JABATAN HAKIM DAN JAKSA DITINGKATKAN

TUNJANGAN JABATAN HAKIM DAN JAKSA DITINGKATKAN

Presiden Soeharto menyetujui ditingkatkannya tunjangan jabatan para Hakim dan Jaksa sebagai upaya mempercepat proses peradilan dan mengurangi tunggakan perkara-perkara, demikian diungkapkan Menteri Negara PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) Dr. Saleh Afiff selesai diterima Presiden di Bina Graha Kamis kemarin.

Menteri PAN belum dapat memastikan berapa besar jurnlah tunjangan jabatan yang akan diberikan kepada Hakim dan Jaksa nantinya, namun Presiden menyetujui suatu jumlah yang cukup menarik.

Tentang tunjangan jabatan Hakim sekarang, Menteri menyebutkan, bahwa Hakim anggota di Mahkamah Agung menerima Rp.80.000,­ Hakim golongan IV yang diperkerjakan di Mahkamah Agung Rp.45.000,- dan yang diperkerjakan di Pengadilan Tinggi Rp.70.000,-.

Sedangkan besarnya jumlah tunjangan jabatan yang baru, sedang diproses dan dalam waktu dekat ini akan dikeluarkannya keputusannya.

Perubahan Dep. Hankam

Menjawab pertanyaan wartawan tentang struktur Departemen Hankam, menurut Menteri PAN, setelah adanya pemisahan antara Menteri Hankam dengan Panglima ABRI, dalam waktu dekat struktur Departemen Hankam akan mengalami perubahan.

Departemen Hankam strukturnya akan sama dengan departemen sipil lainnya, yang akan memiliki sekjen, irjen dan para direktur jenderal serta kepala badan penelitian dan pengembangan.

Untuk menduduki eselon satu di Departemen Hankam pada masa mendatang dimungkinkan dijabat oleh pegawai negeri sipil, kata Menteri yang datang ke Bina Graha untuk melaporkan hasil-hasil Pertemuan IGGI ke-26 di Den Haag, Negeri Belanda, baru-baru ini. (RA)

Jakarta, Pelita

Sumber : PELITA (24/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 151.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.